PRESTASI! Sulut Jadi Daerah Pertama Miliki Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

0 1

SULUT – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kembali mencatat prestasi membanggakan di tingkat nasional.

Tak hanya menjadi provinsi pertama yang memiliki Peraturan Daerah tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemprov Sulut juga berhasil meraih penghargaan Terbaik II Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Zona Sulawesi.

Capaian tersebut menjadi bukti kuat komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja, khususnya pekerja rentan dan sektor informal yang selama ini belum sepenuhnya tersentuh program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Keberhasilan itu ditandai dengan lahirnya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Regulasi tersebut mendorong seluruh pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja rentan melalui dukungan APBD.

Langkah strategis tersebut menjadikan Sulawesi Utara sebagai salah satu daerah yang paling progresif dalam memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja di Indonesia.

Pemerintah provinsi bahkan menargetkan seluruh pekerja di Sulut dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan secara menyeluruh.

Komitmen itu juga mendapat apresiasi dari BPJS Ketenagakerjaan yang menilai kebijakan Pemprov Sulut sebagai fondasi penting dalam membangun perlindungan sosial berkelanjutan bagi masyarakat pekerja.

Perlindungan tersebut dinilai mampu mengurangi risiko ekonomi keluarga ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

Tidak hanya fokus pada pekerja formal, Pemprov Sulut juga memperluas perlindungan kepada nelayan, petani, pelaku UMKM, perangkat desa hingga pekerja informal lainnya.

Program ini dinilai menjadi salah satu faktor yang mendorong Sulut meraih berbagai penghargaan nasional di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan.

Prestasi tersebut melanjutkan rekam jejak positif Sulawesi Utara yang sebelumnya beberapa kali meraih penghargaan Paritrana Award tingkat nasional.

Penghargaan itu diberikan kepada daerah yang dinilai berhasil menghadirkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal bagi masyarakat pekerja.

Di tahun 2026, Pemprov Sulut kembali menegaskan komitmennya untuk memperluas cakupan Universal Coverage Jamsostek dengan menyasar pekerja rentan berbasis desil masyarakat dan sektor informal melalui dukungan anggaran daerah.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kesejahteraan pekerja sekaligus meningkatkan perlindungan sosial di daerah.  (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.