Resmi Ditahan Polres Kotamobagu, Kepala Desa Bakan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR PT JRBM Sebesar 6 Miliar

0 202

HUKRIM- Kepala Desa Bakan Kecamatan Lolayan, kabupaten Bolaang Mongondow berinisial HM resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kotamobagu atas dugaan tindak pidana korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT. JRBM.

Selain HM, Polres Kotamobagujuga menetapkan tersangkan kepada seorang ASN yang juga merupakan kontraktor pelaksana berinisial JK (57 Tahun) setelah di periksa oleh penyidik unit tindak pidana korupsi satuan reskrim Polres Kotamobagu Senin (6/1/25) siang bertempat di Mapolres Kotamobagu.

Kapolres Kotamobagu AKBP. Irwanto SIK MH dalam konfrensi pers menjelaskan bahwa, tersangka HM dan JK diduga melakukan tindak pidana korupsi dana CSR yang di peruntukan untuk pembangunan di desa Bakan, yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp. 6.657.472.592 atas dasar audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan pemeriksa keuangan dan pembangunan (BPKP).

Kapolres Kotamobagu mengungkapan bahwa modus pelaku tersebut dengan mengajukan proposal bantuan pembangunan saluran kanal drainase persawahan kepada pihak PT. JRBM pada tahun 2021.

“Kemudian disetujui oleh pihak PT. JRBM pada tahun 2023 sejumlah Rp. 9.099.880.527,15 yang akan di cairkan secara bertahap sesuai progres pekerjaan ke rekening pemerintah desa Bakan,” ungkap Kapolres.

Diketahui, CV. Artha Prima yang ditunjuk oleh pemerintah desa Bakan untuk melaksanakan pekerjaan proyek tersebut, akan tetapi hingga pada waktu yang ditentukan pekerjaan tersebut tidak selesai pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan terkesan asal-asalan sehingga menimbulkan kerugian keungan negara.

Kedua tersangka kemudian di jerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun

Leave A Reply

Your email address will not be published.