Diduga Korupsi Dandes, DPRD Bolmong Keluarkan Rekomendasi Pemberhentian Sementara Kades Otam

0 177

BOLMONG,DPRD- Komisi I DPRD Bolmong akhirnya mengeluarkan rekomendasi yang meminta agar Bupati Bolmong memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Otam, Kecamatan Passi Barat.

Rekondisi tersebut keluar setelah Komisi I DPRD Bolmong menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait serta sejumlah Tokoh masyarakat Otam, Senin 2 Maret 2026.

Berdasarkan hasil RDP dengan Assisten I, Kadis PMD, Inspektorat Daerah, Kabag Hukum, Camat Passi Barat, Kades dan BPD serta masyarakat Otam yang memberikan keterangan bahwa hasil temuan inspektorat tentang pengelolaan Dana Desa di Otam, sedang berproses di Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan dalam tahap penyelidikan.

“Mengingat kondusifitas dan pelayanan prima kepada masyarakat, kami meminta kepada Bupati Bolmong, untuk secara tegas memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Kepala Desa Otam, sampai adanya kepastian hukum di Kejaksaan Negeri Kotamobagu,” bunyi dalam rekomendasi tersebut.

Sebelumnya, permintaan Tokoh Masyarakat Desa Otam terhadap Pemberhentian Kades ini lantaran adanya dugaan penyelewengan dana desa Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2024 oleh Sangadi Desa Otam yang sudah dilaporkan ke Inspektorat daerah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmong menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat desa Otam bersama instansi terkait.

Salah satu Tokoh Masyarakat Desa Otam Eki Adampe Dalam RDP tersebut mengatakan pihaknya meminta agar DPRD Bolmong memberhentikan rekomendasi kepada Bupati Bolmong agar segera menonaktifkan sementara Kades otam.

“Berdasarkan bukti yang sudah kami uraikan pada Rapat Dengar Pendapat pada hari ini, maka kami segenap masyarakat desa Otam yang sudah bertanda tangan, sangat berharap agar pimpinan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow segera mengeluarkan surat Rekomendasi kepada Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow untuk memberhentikan sementara Kepala Desa Otam agar proses pemeriksaan dugaan penyalahgunaan Wewenang yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu tidak terganggu dan kami mengharapkan Bupati Kabupaten Bolmong segera menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) guna memastikan pelayanan kepada masyarakat desa tetap berjalan,”

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bolmong Sulhan Manggabarani mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti permintaan masyarakat Otam tersebut.

“Pada prinsipnya kami tetap tindak lanjuti tetapi,” jelas Sulhan.

Adapun laporan dari tokoh masyarakat desa Otam antara lain:

-Tidak terealisasinya program pembangunan infrastruktur desa yang telah dianggarkan tahun 2022-2024.-

-Pemborosan anggaran pada kegiatan yang dianggap tidak mendesak dan tidak sesuai kebutuhan masyarakat.

-Dugaan manipulasi dokumen administrasi terkait penggunaan anggaran dana desa tahun 2022-2024.-

-Realisasi dana prestasi dan dana Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang tidak sesuai dengan fakta dan kondisi lapangan. **

Leave A Reply

Your email address will not be published.