Aktivis Sulut Alfian Polla Daini Angkat Bicara Soal Penertiban PKL di Pasar 23 Maret Kotamobagu

0 185

KOTAMOBAGU – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di area pasar 23 Maret, Kelurahan Gogagoman, oleh SatpolPP Kota Kotamobagu, Rabu 27 Januari 2026 kemarin, kini ramai diperbincangkan.

Penertiban tersebut dilakukan lantaran sejumlah PKL di area pasar 23 Maret sudah menggunakan ruas jalan untuk berjualan, sehingga mengganggu ketertiban lalulintas dan mengguna jalan.

Salah satu Aktivis Sulawesi Utara (Sulut) Alfian Polla Daini turut berkomentar soal penertiban PKL di pasar tersebut.

Menurutnya, penataan dan pemberdayaan PKL pedagang pasar wajib dikedepankan oleh pemerintah kota.

Namun kata Alfian, penertiban pasar juga perlu melihat Perpres No 125 tahun 2012, tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.

Dimana substansi dari Perpres tersebut adalah mengatur, membina, sekaligus sekaligus memberdayakan usaha mikro secara terstruktur, dan terkoordinasi.

“Pemkot Kotamobagu dengan kordinasi yg baik memberikan kepastian usaha bagi pedagang meningkatkan kemampuan usaha pemberdayaan serta menciptakan kota yang bersih dan estetika,” kata dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa langkah teknis juga harus di ikhtiarkan oleh Pemkot Kotamobagu, meliputi penataan, pendaftaran serta penetapan lokasi relokasi.

“Zonasi penataan penting di lakukan dengan membagi wilayah menjadi zona merah dilarang, zona kuning terbatas dan zona Hijau di Ijinkan. Sehingga bisa menghindari potensi tindakan- tindakan represif petugas dilapangan dengan mengedepankan asas kemanusian, sesuai Amanah UUD 1945 dan pancasila,” terangnya.

“Perpres No 125 ini juga mengubah pendekatan penertiban yang represif menjadi pendekatan pemberdayaan yang Humanis, dan kemudian tindakan represif dalam konteks penertiban itu bisa di hindari,” sambungnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.