Pemkot dan Kejari Kotamobagu Bangun Kerjasama Soal Penerapan Pidana Kerja Sosial
KOTAMOBAGU- Pemerintah Kota Kotamobagu dengan Kejaksaan Negeri Kotamobagu membangun kerjasama tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana.
Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono, S.H, di Wisma Negara Graha Gubernuran, Bumi Beringin – Manado, Kamis 11 Desember 2025.
Kabag Tata Pemerintahan Pemerintah Kota Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, S.Kom., M.E mengatakan, tujuan penandatanganan PKS ini untuk mewujudkan penerapan pidana kerja sosial secara konsisten, terukur dan manusiawi bagi pelaku pidana sesuai prinsip keadilan.
PKS ini juga kata dia untuk meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan dan pengawasan pidana kerja sosial, mengoptimalkan peran Lembaga sosial dan masyarakat sebagai mitra dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Hal ini agar punya dampak positif bagi masyarakat dan pelaku tindak pidana, serta menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial bagi pelaku tindak pidana melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat,” kata Atmawijaya.
Turut Hadir dalam PKS tersebut Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen. TNI. (Purn) Yulius Selvanus, S.E., Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang diwakili Direktur A Jampidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, dr. Fransiscus Silangen, Sp.B., Kbd., Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H, Perwakilan Forkopimda Sulawesi Utara, para Bupati, Wali Kota dan Kepala Kejaksaan Negeri se – Provinsi Sulawesi Utara.