Tokoh Masyarakat Desak Kades Otam Diberhentikan Sementara, Sulhan: Kami Akan Tindaklanjuti

0 62

BOLMONG- Sejumlah Tokoh Masyarakat Desa Otam, Kecamatan Passi Barat meminta Kelapa Desa (Kades) Otam dinonaktifkan atau diberhentikan sementara.

Permintaan tokoh masyarakat ini menyusul adanya dugaan penyelewengan dana desa Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2024 oleh Sangadi Desa Otam yang sudah dilaporkan ke Inspektorat daerah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmong menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat desa Otam bersama instansi terkait.

Salah satu Tokoh Masyarakat Desa Otam Eki Adampe Dalam RDP tersebut mengatakan pihaknya meminta agar DPRD Bolmong memberhentikan rekomendasi kepada Bupati Bolmong agar segera menonaktifkan sementara Kades otam.

“Berdasarkan bukti yang sudah kami uraikan pada Rapat Dengar Pendapat pada hari ini, maka kami segenap masyarakat desa Otam yang sudah bertanda tangan, sangat berharap agar pimpinan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow segera mengeluarkan surat Rekomendasi kepada Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow untuk memberhentikan sementara Kepala Desa Otam agar proses pemeriksaan dugaan penyalahgunaan Wewenang yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu tidak terganggu dan kami mengharapkan Bupati Kabupaten Bolmong segera menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) guna memastikan pelayanan kepada masyarakat desa tetap berjalan,”

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bolmong Sulhan Manggabarani mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti permintaan masyarakat Otam tersebut.

“Pada prinsipnya kami akan tindak lanjuti tetapi tetapi tidak semata-mata memberikan rekomendasi tanpa mendapatkan penjelasan dari pihak terkait yaitu dari kepala desa itu sendiri,” jelas Sulhan.

Pihaknya kata Sulhan akan kembali menggelar RDP pada maret mendatang untuk menindaklanjuti hal tersebut.

“Sayanya tadi Kades dan Camat tidak ada. Jadi kami hadirkan dulu kepala desanya, camat serta dinas terkait untuk kami mintakan penjelasan,” terangnya Sulhan.

Adapun laporan dari tokoh masyarakat desa Otam antara lain:

-Tidak terealisasinya program pembangunan infrastruktur desa yang telah dianggarkan tahun 2022-2024.-

-Pemborosan anggaran pada kegiatan yang dianggap tidak mendesak dan tidak sesuai kebutuhan masyarakat.

-Dugaan manipulasi dokumen administrasi terkait penggunaan anggaran dana desa tahun 2022-2024.-

-Realisasi dana prestasi dan dana Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang tidak sesuai dengan fakta dan kondisi lapangan.

Sebelumnya, Hasil Audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow pada bulan Maret tahun 2025 terhadap penggunaan dana desa periode 2022-2024, hanya menemukan beberapa temuan administratif, namun tidak menjawab seluruh dugaan yang diajukan masyarakat.

Selain itu, hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas terkait temuan audit tersebut, sehingga dinilai belum tuntas dan tidak memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Berdasarkan hal itu, Masyarakat perwakilan Desa Otam meminta pimpinan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow segera mengeluarkan surat Rekomendasi kepada Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow untuk memberhentikan sementara Kepala Desa Otam.

Leave A Reply

Your email address will not be published.