Pemprov Sulut Terapkan Manajemen Talenta untuk Penataan Karir ASN, Sekprov TG: Capaian Kinerja Diukur Melalui Matriks 9 Box

0 1
SULUT- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi menerapkan manajemen talenta untuk penataan karir Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam penerapan manajemen talenta ini memungkinkan promosi bagi pejabat berkinerja tinggi, sekaligus demosi langsung bagi yang underperform, tanpa campur tangan subjektif.
Hal ini dikatakan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut Tahlis Gallang pada penandatanganan pakta integritas oleh pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Sulut, Senin 12 Januari 2026.
Sekprov Tahlis Gallang menegaskan bahwa manajemen talenta bukan sekadar alat administratif, tetapi manajemen talenta dirancang untuk mengukur kinerja individu secara presisi, yang sejalan dengan visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut.
” ini merupakan instrumen revolusioner untuk pola karir PNS, siapa yang layak promosi dan siapa yang harus didemosikan,” ujarnya di hadapan pejabat struktural eselon 2, 3 dan 4 Sekretariat Daerah Sulut.
Lanjut Sekprov menjelaskan bahwa manajemen talenta juga dirancang untuk mengukur kinerja setiap PNS melalui matriks “box” berbasis dua sumbu utama, yakni sumbu x dan sumbu y.
Sumbu X (Kinerja) adalah Akumulasi nilai pencapaian kerja. Untuk eselon 4, fokus pada realisasi anggaran; eselon 3 pada target program; eselon 2 pada sasaran strategis yang lebih spesifik. Sumbu Y (Potensi) merupakan Portofolio dan kemampuan masa depan.
“Pejabat diklasifikasikan ke dalam 9 box, di mana:Box 7-9: Aman, optimal, atau cukup optimal – kandidat promosi otomatis. Sementara box 1-6: Belum optimal, terutama eselon 2 dan 3 yang mendominasi data saat ini,” Jelasnya.
Lanjutnya bahwa matriks 9-Box Talent mapping untuk memetakan ASN berdasarkan kinerja dan potensi yang didukung oleh Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT), dalam menentukan strategi perencanaan dan pengembangan karier yang objektif dan terencana, sesuai sistem merit.
Sekprov juga mengungkapkan bahwa meski Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatur prosedur ketat untuk demosi – termasuk surat resmi disertai berita acara pemeriksaan – manajemen talenta Sulut mempersingkat proses. Berdasarkan presentasi Asisten III dan tim, sejumlah pejabat sudah masuk box 9 (optimal). Namun, mayoritas masih tertahan di box rendah. Hal ini menandakan urgensi reformasi.
“Sistem langsung menentukan berdasarkan box, tapi tetap ikut regulasi. Kita ubah birokrasi dari tradisional jadi data-driven,” pungkas TG sapaan Sekprov Sulut ini**

Leave A Reply

Your email address will not be published.