Pemkot Kotamobagu Mulai Saluran Bantuan Anak Asuh Daerah kepada 1.200 Siswa SD dan SMP

0 29

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu mulai menyalurkan Bantuan Anak Asuh kepada siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu, Rabu 7 Januari 2026.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kotamobagu, Hari Massi, mengatakan bahwa penyaluran Bantuan Anak Asuh akan berlangsung hingga 16 Januari 2026.

Untuk jadwal penerima Bantuan Anak Asuh jenjang SD dan SMP pada hari ini, mencakup Kelurahan Kotobangon dengan rincian SD sebanyak 52 siswa dan SMP 36 siswa, serta Kelurahan Genggulang dengan rincian SD 50 siswa dan SMP 35 siswa.

Hari Massi menjelaskan bahwa program Bantuan Anak Asuh merupakan program pemerintah yang digagas oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu untuk mendukung keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan sekolah anak.

“Bantuan ini digunakan untuk pembelian seragam sekolah, perlengkapan alat tulis, pembayaran SPP,” jelas Hari.

Dia berharap bantuan tersebut dapat meningkatkan rasa percaya diri siswa dalam mengikuti kegiatan belajar di sekolah.

“Ketika anak-anak sudah memakai seragam dan sepatu baru, mereka akan lebih percaya diri untuk datang ke sekolah. Ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menekan angka putus sekolah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hari Massi menyampaikan bahwa program Bantuan Anak Asuh telah dianggarkan pada tahun 2025 pasca pelantikan pimpinan daerah, dan kembali dianggarkan pada tahun 2026 dengan jumlah penerima yang sama, yakni sebanyak 1.200 siswa.

Rinciannya, untuk jenjang SD sebanyak 700 siswa dengan total anggaran Rp700 juta atau Rp1 juta per siswa. Sementara jenjang SMP sebanyak 500 siswa dengan total anggaran Rp750 juta atau Rp1,5 juta per siswa.

“Setelah menerima bantuan, orang tua diminta segera membelanjakan untuk seragam, alat tulis, dan biaya sekolah,” jelasnya.

Selain itu, Dinas Pendidikan menekankan kepada seluruh penerima bantuan agar wajib mengembalikan bukti nota belanja sebagai bentuk pertanggungjawaban. Bukti tersebut menjadi salah satu syarat agar keluarga penerima dapat kembali direkrut sebagai penerima Bantuan Anak Asuh pada tahun anggaran berikutnya.

“Tujuan program sudah kami sampaikan, penegasan juga sudah dilakukan, termasuk imbauan kepada orang tua agar bantuan digunakan sesuai peruntukannya,” pungkas Hari

Leave A Reply

Your email address will not be published.