387 ASN Pemkot Kotamobagu Dijatuhi Hukuman Disiplin di Tahun 2024

0 86

KOTAMOBAGU- Sebanyak 387 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu dijatuhi hukuman disiplin.

Hal ini diungkapkan Pj Wali Kota Abdullah Mokoginta saat memimpin Apel Kerja Perdana Pemkot Kotamobagu tahun 2025, di alun-alun Boki Hotinimbang, Senin 6 Januari 2025.

Wali Kota menyebutkan bahwa ratusan ASN tersebut melanggar disiplin mulai dari ringan,sedang dan berat.

“pada tahun 2024 yang lalu ada banyak ASN yang melanggar disiplin serta dijatuhi hukuman disiplin diantaranya adalah pegawai Negeri sipil (PNS) yang dijatuhi hukuman disiplin ringan berjumlah 375 orang, PNS yang dijatuhi hukuman disiplin sedang berjumlah 12 orang dan PNS yang sedang diproses hukuman berat, pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri ada 1 orang,” tandasnya.

Abdullah juga menambahkan bahwa tahun 2025 ini proses pengaduan pelanggaran disiplin ASN sudah menggunakan Aplikasi Integrated discipline (I’DIS) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“manfaat dari aplikasi ini adalah setiap ASN dapat melaporkan dan mengadukan pelanggaran disiplin baik yang dilakukan oleh atasan, bawahan maupun sesama ASN dalam satu instansi kemudian memudahkan untuk mengidentifikasi sampai pada proses pembuatan hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Al)

Leave A Reply

Your email address will not be published.