Komisi I DPRD Bolmong Gelar RDP, Bahas Dugaan Penyalahgunaan Dandes Desa Otam

0 324

Bolmong,DPRD– Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama bersama mitra kerja eksekutif, di kantor DPRD Bolmong, Rabu 18 Febuari 2026.

RDP tersebut membahas serta menindaklanjuti laporan masyarakat sehubungan dengan pengelolaan Dana Desa di Desa Otam, Kecamatan Passi Barat Periode 2022-2024.

Suasana RDP di Kantor DPRD Bolmong, Rabu 18 Febuari 2026. (Foto/ist)

Sebelumnya, pada 5 Februari tahun 2025, sejumlah warga Desa Otam telah melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2024 oleh Sangadi Desa Otam ke Inspektorat daerah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Laporan tersebut antara lain:

-Tidak terealisasinya program pembangunan infrastruktur desa yang telah dianggarkan tahun 2022-2024.-

-Pemborosan anggaran pada kegiatan yang dianggap tidak mendesak dan tidak sesuai kebutuhan masyarakat.

Suasana RDP di Kantor DPRD Bolmong, Rabu 18 Febuari 2026. (Foto/ist)

-Dugaan manipulasi dokumen administrasi terkait penggunaan anggaran dana desa tahun 2022-2024.-

-Realisasi dana prestasi dan dana Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang tidak sesuai dengan fakta dan kondisi lapangan.

Hasil Audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow pada bulan Maret tahun 2025 terhadap penggunaan dana desa periode 2022-2024, hanya menemukan beberapa temuan administratif, namun tidak menjawab seluruh dugaan yang diajukan masyarakat.

Selain itu, hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas terkait temuan audit tersebut, sehingga dinilai belum tuntas dan tidak memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Suasana RDP di Kantor DPRD Bolmong, Rabu 18 Febuari 2026. (Foto/ist)

Berdasarkan hal itu, Masyarakat perwakilan Desa Otam meminta pimpinan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow segera mengeluarkan surat Rekomendasi kepada Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow untuk memberhentikan sementara Kepala Desa Otam.

“Berdasarkan bukti yang sudah kami uraikan pada Rapat Dengar Pendapat pada hari ini, maka kami segenap masyarakat desa Otam yang sudah bertanda tangan, sangat berharap agar pimpinan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow segera mengeluarkan surat Rekomendasi kepada Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow untuk memberhentikan sementara Kepala Desa Otam agar proses pemeriksaan dugaan penyalahgunaan Wewenang yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu tidak terganggu dan kami mengharapkan Bupati Kabupaten Bolmong segera menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) guna memastikan pelayanan kepada masyarakat desa tetap berjalan,” ungkap salah satu Masyarakat perwakilan desa Otam. ***

Leave A Reply

Your email address will not be published.